adminnaker

 11 August 2023 | 09:11 WIB

Sosialisasi Berbagai Peraturan Pelaksanaan tentang Ketenagakerjaan dan peran Perusahaan terhadap karyawan dalam mendukung program TB dan HIV-AIDS

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Perselisihan hubungan industrial yang dimaksudkan adalah mengenai “perbedaan pendapat yang menyebabkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan terkait hak, perselisihan kepentingan, perselisihan mengenai pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam perusahaan. Apabila terjadi Perselisihan Hubungan Industrial, maka upaya awal yang harus dilakukan yaitu melakukan perundingan bipartit. Namun apabila perundingan bipartit tersebut tidak terjadi kesepakatan antara perusahaan dan pekerja/buruh maka di perlukan fasilitator untuk menjembatani perselisihan tersebut. Dalam hal memfasilitasi perselisihan tersebut terdapat kegiatan yang melibatkan pekerja/serikat pekerja dan perusahaan serta pemerintah atau disebut dengan upaya tripartit. Kegiatan tripartite tersebut melalui tahapan mediasi, konsiliasi dan arbitase.

Meminimalisir perselisihan hubungan industrial juga sangat diperlukan sekali kegiatan salah satunya adalah sosialisasi peraturan pemerintah dan perundangan yang berlaku mengingat setiap tahun regulasi banyak yang berubah sehingga Perusahaan bisa mengimplementasikan Peraturan yang berlaku dalam kegiatan dunia usaha. Pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian pada hari Kamis,10 Agustus 2023 dengan bekerja sama dengan Pengawas kEtengakerhaan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban dengan mengambil Tema “ Sosialisasi Berbagai Peraturan Pelaksanaan Ketengakerjaan dan Peran Perusahaan terhadap terhadap karyawan dalam mendukung program TB dan HIV-AIDS. Kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan bahwa perusahaan dapat menerapkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan juga menjamin kesehatan dan keselamatan kerja karyawannya di lingkungan kerjanya. Menerapkan budaya K3 adalah bentuk dari menjaga Hubungan Industrial yang Harmonis di tingkat perusahaan.

Menjaga harmonisasi hubungan industrial dalam perusahaan sangat diperlukan sekali untuk memberikan pembinaan pada unsur pengusaha, serikat pekerja/buruh sehingga dapat terjalin komunikasi yang baik. Pada kegiatan Pencegahan Dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja Dan Penutupan Perusahaan.

Perusahaan juga wajib menjamin perlindungan dan keselamatan para pekerjanya dengan cara menerapkan sistem sesuai dengan Standar K3 Perusahaan pada lingkungan perusahaanya. Hal ini perlu sekali agar para pekerja bekerja dengan nyaman aman dan terlindungi. Pengawasan dan pembinaan tentang K3 Perusahaan juga sangat diperlukan oleh karena itu perlu dilakukan Bimbingan Teknis, Penyuluhan, Monitoring dan Evaluasi terkait kedisiplinan perusahaan dan semua karyawanya dalam penerapan K3 di lingkungan kerja dan perusahaan. Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah

1. Perusahaan memahami cara menyelesaikan perselisihan hubungan industrial jika terjadi perselisihan Hubungan Industrial di Perusahaan

2. Setiap pelaku usaha dan perusahaan memahami berbagai peraturan perundang – undangan ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksananya

3. Adanya database ketenagakerjaan serta monitoring ke perusahaan – perusahaan yang ada di Kabupaten Tuban

4. Diterapkannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan – perusahaan di Kabupaten Tuban sehingga meminimalisir kecelakaan kerja