adminnaker

 27 April 2023 | 09:09 WIB

Posko Pengaduan THR Terima 3 Konsultasi dan 1 Pengaduan

Tubankab - Sejak dibuka posko pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sebelum Lebaran Idul Fitri 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tuban telah menerima beberapa pengaduan dan konsultasi dari para pekerja.

Kepala Disnakerind Tuban, Sugeng Purnomo saat dikonfirmasi menyampaikan, hingga 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2023 sedikitnya ada 1 pengaduan dan 3 konsultasi dari pekerja.

"Pekerja tersebut bekerja di perusahaan lokal maupun nasional yang ada di Kabupaten Tuban," tutur Sugeng saat dikonfirmasi, Rabu (26/04).

Dari 1 aduan dan 3 konsultasi tersebut, mantan Camat Kerek itu memastikan sudah terbayarkan oleh perusahaan masing-masing dan diterima oleh para pekerja.

Meski begitu, imbuh Sugeng, sempat ada yang mengadu pada 17 April setelah penutupan batas layanan, namun pada 19 April dapat konfirmasi THR sudah terbayarkan kepada pekerja. Hal itu karena perusahaan tersebut pusatnya di Jakarta.

"Keterlambatannya karena secara administrasi saja, mengingat kantor pusat perusahaannya di Jakarta," tegasnya.

Diakuinya, tahun ini posko THR lebih efektif dibandingkan tahun sebelumnya yang tidak ada aduan dari pekerja.

"Tingkat kepatuhan perusahaan di Kabupaten Tuban sudah bagus dan hak THR pekerja telah disalurkan semua," pujinya. (chusnul huda/hei)