adminnaker

 13 April 2023 | 09:08 WIB

Posko Aduan THR, Disnakerin Tuban : Perusahaan Wajib Tunaikan Hak Pekerja

Tubankab - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban membuka Posko THR Keagamaan. Posko yang dibuka sejak kurang lebih satu pekan yang lalu tersebut sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Kepala Disankerin Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo menerangkan, Posko THR dibuka untuk memberi pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR. Posko tersebut memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja atau buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, sesuai aturan ketenagakerjaan.

"Ini sesuai dengan tupoksi Disnakerin Tuban, sebagai mediator kedua belah pihak," ungkapnya, Rabu (12/04).

Sugeng Purnomo mengatakan, THR menjadi kewajiban bagi perusahaan agar ditunaikan, dan menjadi hak bagi pekerja untuk menerimanya sesuai ketentuan yang berlaku. Disnakerin Tuban telah menyebarkan surat edaran berkaitan dengan pembayaran THR dan Posko Aduan THR ini. Surat tersebut menjadi acuan bagi perusahaan maupun pekerja. Pada surat tersebut disebutkan bahwa perusahaan harus membayarkan THR kepada pekerja maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Mantan Camat Kerek ini mengatakan Posko THR selalu diadakan setiap tahunnya. Berkaca di tahun sebelumnya, tidak ada pekerja yang menyampaikan aduan terkait pembayaran THR. Dengan demikian dapat dikatakan 485 perusahaan di Kabupaten Tuban patuh menyalurkan THR kepada lebih dari 10 ribu pekerja. Meski demikian, posko tetap diadakan guna menjaga kondusivitas warga di momen yang krusial ini.

"Perusahaan juga diharuskan melapor ke Disnakerin Tuban untuk didata," sambungnya.

Sementara itu,  Mediator Hubungan Industrial Disnakerin Tuban, Ferysta Yusmarya menjelaskan perusahaan dan pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko THR dengan mengisi form aduan online atau menghubungi kontak call center yang telah disediakan. Terdapat tiga nomor call center yang disediakan, yaitu 085331707707, 085645005007, dan 082335369434.

"Bisa juga datang langsung ke kantor kami," ujarnya.

Setelah menerima aduan, petugas akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan yang dimaksud. Selanjutnya akan dilakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan sehingga ditemukan solusinya. Beberapa persyaratan yang harus dimiliki pekerja, yaitu Kartu Tanda Penduduk, Kartu Pekerja, dan Bukti Keterangan Kerja.

Ferysta Yusmary mengatakan pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Besaran nominal THR yang diterima pekerja yang telah bekerja satu tahun secara terus menerus setara satu kali upah atau gaji. Sedangkan pekerja masa kerja satu bulan namun belum satu tahun akan dihitung secara proporsional. Selain itu, THR yang dibayarkan kepada pekerja harus berupa uang dan tidak boleh diwujudkan barang dalam berbagai bentuk. (m agus h/hei)